Minggu, 28 September 2014

Kilas Ta'rif Munakahah Empat Madzhab



MUNAKAHAH
Oleh : Toyip Usman
A. Definisi
            Dalam kitab كتاب الفقه على المذاهب الأربعة  nikah mempunyai tiga makna :
1.     Makna secara lughot ( bahasa ) yaitu mengumpulkan
2.     Makna secara syar’i , dalam hal ini terjadi silang pendapat antar ulama’ , terbagi dalam tiga pendapat :
Ø Sesungguhnya nikah adalah hakikat dalam wat’i ( intim ) dan majaz dalam aqad , sehingga ketika kita menemukan kata-kata nikah dalam al-kitab ataupun as-sunah tanpa adanya qorinah maka itu berarti wat’i ( intim ) seperti dalam surat An-Nisa’ ayat 22   ولا تنكحوا ما نكح ءاباؤكم من النساء إلا ما قد سلف , kata nikah dalam ayat itu bermakna al-wat’u.
Ø Sesungguhnya nikah adalah hakikat dalam aqad dan majaz dalam wat’i , seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 23  حتى تنكح زوجا غيره , kata nikah dalam ayat tersebut bermakna aqad . ( qoul Arjah madzhab Syafi’i dan Maliki ).
Ø Nikah adalah musytarok lafdiy antara aqad dan al-wat’u karena terkadang dalam syara’ lafad nikah digunakan untuk aqad dan wat’u .
3.     Makna nikah secara fiqih , dalam hal ini ibaroh fuqoha’ juga terjadi silang pendapat , akan tetapi semua kembali dalam satu makna yaitu tujuan Allah SWT mensyari’atkan nikah.

Definisi nikah menurut empat madzhab
v الحنفية : adalah aqad yang memberikan faidah pada milkul mut’ah ( kehususan laki-laki untuk menikmati dan mengambil kemanfa’atan perempuan baik vagina ataupun seluruh badan ) secara sengaja.
v الشافعية : adalah aqad yang mengandung kepemilikan wat’i ( intim ) dengan menggunakan kata-kata   إنكاح  atau   تزويج  atau yang semakna keduanya.
v المالكية : adalah aqad murni untuk mengambil kenikmatan dengan seorang perempuan.
v الحنابلة : adalah aqad dengan menggunakan kata-kata   إنكاح  atau   تزويج  atas kemanfatan istimta’ ( bersenang-senang ).
 B. Dalil nikah
            Adapun dalil yang memperbolehkan nikah adalah ayat suci Al-Qur’an dan hadis nabi SAW
فانكحوا ما طاب لكم من النساء ( النساء 3 )
و أنكحوا الأيامى منكم ( النور 32 )
قال صلى الله عليه و سلم : تناكحوا  تكثروا فأنى مباه بكم الأمم يوم القيامة  ( رواه عبد الرزاق مرسلا )
وقال : من أحب فطرتي فليستسن بسنتي و من سنتي النكاح  ( رواه البيهقي فى السنن )


 C. Rukun nikah
            Rukun nikah ada 5 :
1.     Calon suami : disyaratkan bagi calon suami harus islam , halal , muhtar (tidak dipaksa) , muayyan (tertentu) , mengetahui nama calon isterinya , nasabnya , ainnya (bentuknya) , kehalalannya dan nyata sifat laki-lakinya.
2.     Calon isteri : disyaratkan bagi calon isteri harus halal , tertentu , tidak terikat dengan sebuah perkawinan ataupun masa iddah , nyata sifat kewanitaannya.
3.     Wali : disyaratkan bagi wali harus muhtar (bukan paksaan) , baligh , berakal , merdeka , laki-laki , islam , tidak fasiq , halal (tidak mengerjakan haji ataupun umroh dan tidak mahjur alaihi (tercegah tasorufnya).
4.     Dua saksi : disyaratkan bagi dua saksi yaitu islam , baligh , berakal , laki-laki , merdeka , tidak cacat ( penglihatan , pendengaran dan lisan ) mengetahui lisan mutaaqidain dan adil. Menurut madzhab Syafi’i sudah dianggap cukup dua saksi walaupun fasiq , ketika kefasikan sudah umum terjadi.
5.     Sighot : yaitu ijab ( dari wali ) dan qobul ( dari calon suami ).



Referensi :
تنوير القلوب ( ص 308 – 312 )
كتاب الفقه على المذاهب الأربعة ( ج 4 , ص 3 – 5 )

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda