Seputar Tentang Seluk Beluk Madzhab , Biografi Imam Ahli Hadist dan Kurun Ulama'
Madzhab
sebenarnya tidak terbatas hanya pada empat madzhab saja seperti yang kita kenal
sekarang ini, semenjak kurun awal masa sahabat telah banyak bermunculan madzhab
fiqih, seperti Ibnu Abbas, Muadz bin Jabal, Ibnu umar dan lain lainya, hal ini
berlanjut sampai pada kurun tabi’it tabi’in dan seterusnya, setelah itu
kecenderungan untuk berijtihad mengalami kelesuan ( 400 H ) hal ini disebabkan
karena kelangkaan ulama’ yang mempunyai kapasitas ilmu yang mumpuni, sehingga
bertaqlid ( mengikuti pendapat madzhab ) menjadi kecenderungan baru bagi masa
selanjutnya.
Pada
kurun ke empat ( 400 H ) sejarah masih mencatat sebelas madzhab yang berpengaruh kuat dan
mempunyai pengikut yang tersebar di belahan bumi, diantaranya: Al maliki, Al
hanafi, As syafi’i, Al hambali, sufyan tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al laits bin
sa’ad, Ishaq bin Jarir, Daud Ad dhohiri dan Al auza’i.
Dengan
berkembangnya zaman yang semakin maju dan dewasa akhirnya satu per satu dari
sekian banyak madzhab tersebut mengalami kemerosotan yang sangat drastis,
pengikut dan pendukung nya mengalami pasang surut yang mengikuti seleksi zaman
yang semakin ketat sehingga yang tersisa hanya madzhab empat yang sekarang kita
kenal dan masih mempunyai akar yang sangat kuat untuk terus mengikuti perkembangan
zaman yang semakin berkembang pesat.
Waktu
yang cukup panjang menyebabkan semakin langkanya tentang informasi madzhab dan
banyak kesimpang siuran tentang riwayat madzhab sehingga pemahaman yang
berkembang dikawatirkan sudah tidak asli dari produk madzhab tersebut
dikarenakan kejujuran intelektual dalam meriwayatkan madzhab yang beragam harus
benar benar.
Upaya
pencarian info madzhab yang bersumber dari nas nas imam madzhab terus dilakukan
akan tetapi untuk mendapatkan hasil yang sempurna masih sangat jauh dari
kenyataan yang ada, ini dikarenakan riwayat yang diperoleh hanya sebagian saja
sedangkan pemahaman madzhab harus dilakukan secara utuh, satu satunya sumber
yang tidak diragukan lagi akan kebenarannya adalah dakumentasi madzhab (
kitab-kitab madzhab yang masih terbukukan ) akan tetapi pada daur awal belum
banyak dilakukan dokumentasi madzhab sehingga kekayaan madzhab yang seharusnya
dapat disuguhkan pada generasi setelahnya menjadi bercerai berai oleh sejarah
itu sendiri.
Sehingga
yang tersisa hanyalah empat madzhab yang sekarang kita kenal, ini bukan berarti
kita mengubur pemikiran yang sangat gemilang dan cemerlang dari para Ulama’
madzhab yang sangat Alim apabila sekarang kita temukan pendapat ulama’ yang
mengatakan hanya salah satu dari empat madzhab sajalah yang boleh kita ikuti,
hal ini dikarenakan kenyataan sejarah yang telah membuktikannya hanya empat
madzhab saja yang mempunyai rujukan beberapa kitab madzhab yang masih
terbukukan dan tidak sedikit ulama’ yang ikut memperkuat kedudukan empat
madzhab ini sampai sekarang.
Kh. Misbah mustofa
menjelaskan dalam bukunya bahwa: kata madzhab مذهب menurut ilmu sorof mempunyai
arti tempat berjalan, akan tetapi yang dimaksud bukanlah tempat berjalannya
manusia, tetapi suatu tempat berpijaknya para imam madzhab dalam mencurahkan
semua kemampuan dan fikirannya untuk menetapkan hukum Allah swt melalui
Al-qur’an dan AL-hadits.
Para imam madzhab berijtihad atau
berusaha keras mencurahkan fikirannya untuk merumuskan hukum syariat melalui
Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas pada setiap persoalan yang tidak
disebutkan secara jelas hukumnya dalam Al-qur’an dan tidak menyangkut pada
persoalan tauhid.
Kalau sudah jelas
bahwa dasar pengambilan hukum para imam madzhab adalah Al-qur’an, AL-hadits,
Ijma’ dan Qiyas maka tentu dapat kita simpulkan bahwa orang yang berpedoman
pada madzhab dalam menjalankan setiap aktifitas keagamaannya maka berarti dia
telah beribadah sesuai dengan Al-qur’an dan Al-hadits dan dapat kita golongkan
orang yang telah mengikuti perintah Allah swt seperti dijelaskan dalam
Al-qur’an وَ إنَّ هَذّا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا
فَاتَّبِعُوْهُ ( QS Al-an’am 6 ayat 156.
Banyak orang
berpendapat bahwa madzhab adalah hasil pemikiran para imam madzhab yang tanpa
dasar, bahkan ada yang mengatakan bahwa madzhab adalah aliran pemikiran dari
para imam mujtahid, kesalah pahaman semacam ini akan berakibat pada timbulnya
pandangan bahwa orang yang berpegangan pada salah satu dari empat madzhab
dinyatakan telah menyimpang dari jalan Allah swt, padahal sudah jelas
dasar-dasar para imam madzhab menggali sebuah hukum yaitu melalui Al-qur’an,
AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas sehingga tidak ada satu pun hasil pemikiran imam
mujtahid yang tidak berdasarkan empat hal tersebut, karena mereka tau bahwa
menetapkan hukum Allah swt melalui akal merupakan larangan Allah swt ( QS
An-nisa’ 4 ayat 105 )
إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين
الناس بما أراك الله
Imam muhaddits :
v Imam
bukhori :
Beliau adalah Abu abdillah muhammad bin ismail bin ibrohim bin mughiroh bin
bardizbah Al-bukhori, lahir pada tahun 194H dan wafat 256H di khortanka dalam
usia 62th. Beliau adalah pengarang kitab sohih bukhori ( kitab yang paling
sohih setelah Al-qur’an ) dan pengarang pertama kitab hadits sohih murni yang
banyak menjadi rujukan dalam masalah fiqih, beliau adalah seorang ulama’ yang
sangat kuat dalam hafalan dan kecerdasan, beliau banyak menjelajah berbagai
negara untuk mencari ilmu hadits dari beberapa pembesar ulama’ dizamannya baik
ditanah bukhoro atau yang lainnya, beliau mampu menghafal 100.000 hadits sohih
dan 200.000 hadits yang tidak sohih.
v Imam
muslim : Beliau
adalah Abul husain muslim bin hajjaj Al-qusyairiy An-naisaburiy, beliau lahir pada
tahun 204H dan Wafat pada tahun 261H di kata naisabur dalam usia 55th,
beliau banyak menimba ilmu dari beberapa ulama’ besar di tanah irak, hijaz,
mesir dan syam, beliau adalah sosok seorang ulama’ yang sangat waro’, zuhud,
cerdas dan pandai menghafal.
v Abu
dawud : Beliau
adalah Sulaiman bin asy’ab bin ishaq bin basyir bin syadad bin umar Al-azdiy,
beliau lahir pada tahun 202H di hindi dan wafat 275H dikota basroh, beliau
banyak menimba ilmu pada ulama’ di tanah syam, mesir, bagdad dan hijaz, beliau
adalah sosok ulama’ yang wira’i dan taqwa.
v Imam
tirmidzi : Beliau
adalah Abu isa muhammad bin isa bin suroh bin musa bin dhohak As-salmi
At-tirmidzi, beliau dilahirkan pada tahun 209H dikota tirmid wafat tahun 279H
dikota tirmid, beliau memulai menimba ilmu di tanah hijaz kemudian ke tanah
iraq dan horosan lalu beliau kembali ketanah kelahirannya yaitu di tirmid,
kemudian beliau membuat sebuah majelis ilmu ditanah tersebut sampai beliau
dicoba dengan kebutaan pada kedua matanya yang mulia sampai beliau wafat.
v Imam
nasa’i : Beliau
adalah Abu abdurrahman ahmad bin ali bin syu’aib bin ali bin sanan bin bahr
Al-khorosan, beliau lahir pada tahun 215H dikota nasa’i dan wafat pada tahun
303H dimakamkan diantara sofa dan marwah, ada juga yang mengatakan beliau
dimakamkan di palestina dan di baitul maqdis, beliau mampu menghafal Al-qur’an
ketika masih kecil ( belum balig ), kemudian setelah balig beliau mulai mengembara
untuk mencari ilmu, beliau adalah sosok ulama’ yang sangat faqih dan wira’i,
Imam daruqutni berkata : beliau adalah ulama’ yang paling faqih diantara
masyayikh di kota mesir pada masanya dan beliau bermadzhab syafi’i.
v Imam
ibnu majah :
Beliau adalah Abu abdillah muhammad bin yazid bin majah Ar-robi’i
Al-qozuwainiy, beliau tumbuh sebagai seorang pemuda yang sangat cinta dengan
ilmu dan sangat menguasai serta senang dengan ilmu hadits, kemudian beliau
pergi ke tanah makkah, iraq, syam dan mesir untuk mendengar ilmu dari beberapa
ulama’ yang berada di negara tersebut, beliau banyak menimba ilmu dari ulama’
madzhab maliki, imam laits bin saad dan imam abi bakar bin abi syaibah, beliau
adalah seorang ulama’ yang mempunyai banyak ilmu, ahli fiqih dan mempunyai
keutamaan, beliau wafat pada tahun 273H.
v Imam
malik ( pengarang
kitab muwato’ ) : Beliau adalah Abu abdillah malik bin anas bin malik bin abiy
amir bin umar bin Al-harits bin goiman bin khutsail bin umar bin Alharits
AL-ashbahi Al-madaniy, beliau adalah salah satu imam dari empat madzhab, beliau
adalah sosok ulama’ yang ahli fiqih, wira’i, dan alim dalam fannya serta
menjadi hujjah, beliau wafat pada bulan sofar tahun 179H.
Inilah biografi
singkat tentang perjalanan ulama’ madzhab dan para muhadditz yang sudah jelas
akan ke aliman/ilmuan, zuhud, waro’ dan ibadah mereka baik secara lisan ataupun
secara pengamalan, mereka saling mengambil ilmu dan bermudzakaroh diantara
mereka akan tetapi diantara mereka tidak pernah terjadi permusuhan ataupun ta’assub
(fanatik) dengan pendapat mereka masing masing bahkan tidak pernah mengajak
murid murid untuk mengikuti pendapat mereka akan tetapi memerintahkan pada semua murid muridnya untuk
mengikuti sesuatu yang haq dan berdalil,ini adalah bentuk sifat tawadu’ dan
rendah hati yang dimiliki,bukan berarti mereka melarang kita untuk bermadzhab
dan mengikuti salah satu pendapat mereka,ini adalah pendapat yang salah dan
keliru besar seperti yang dikatakan oleh kebanyakan golongan yang anti
bermadzhab, karena larangan mengikuti salah satu pendapat madzhab hanya bagi
para ulama’ yang sudah mencapai derajat mujtahid mustaqil,sedangkan bagi orang
awam seperti kita kita wajib untuk
mengikuti pendapat dari salah satu empat madzhab tersebut karena kita belum
sampai pada derajat mujtahid.
Kurun ulama’ dan tingkatan mujtahid
Kurun kurun
ulama’ :
v Ulama’
salaf : adalah para ulama’ yang hidup pada abad ke 3H yang terdiri dari para
sahabat, tabiin dan tabiit tabiin, kurun mereka adalah kurun yang terbaik
setelah Rosulullah saw.
v Ulama’ kholaf
: adalah sekumpulan ulama’ yang hidup setelah kurun ulama’ salaf abad 3H.
v Ulama’
mutaqoddimin : istilah ini lebih identik dengan sebutan Al-ashab, mereka adalah
para ulama’ yang hidup pada abad 4H, ulama’ mutaqoddimim ini mempunyai
kemampuan untuk menggali hukum melalui kaidah dan nash dari mujtahid, seperti
Imam Ghozali dan Imam Qoffal.
v Ulama’
mutaakhirin : mereka adalah ulama’ yang hidup sesudah abad 4H.
v Al-ashab :
Adalah para ulama’ yang mengikuti pendapat imam mujtahid serta mengakui dan
meyakini akan pendapat imam tersebut sebagai pendapat yang mempunyai otoritas
penuh.
Tingkatan
mujtahid :
v Al-mujtahid
Al-mustaqil : mereka adalah ulama’ yang mempunyai kemampuan menggali hukum dari
Al-qur’an dan hadits secara langsung dengan menggunakan teori usul yang mereka
ciptakan sendiri, seperti Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam
Hambali, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Madzahibul Arba’ah/ empat
madzhab.
v Al-mujtahid
goiru Al-mustaqil Al-muntasib : adalah ulama’ yang memenuhi kriteria sebagai seorang
mujtahid, akan tetapi mereka belum mampu untuk menciptakan kaidah dan usul
sendiri, mereka masih berpegang teguh dengan kaidah dan usul dari imam madzhab,
seperti Imam buwaithi dan Imam muzani.
v Al-mujtahid
AL-muqoyyad / Mujtahid tahrij Ashabul Wujuh : mereka adalah para ulama’ yang
mampu mencetuskan hukum yang pernah dijelaskan oleh Imam madzhab dengan tetap
berpegang pada kaidah dan usul dari Imam madzhab, seperti Imam Abu ishaq
As-sairozi, Imam mawardi dan Ibnu huzaimah.
v Mujtahid
tarjih : adalah ulama’ yang mampu untuk mentarjih ( memberikan penelitian akan
kuat dan lemahnya pendapat Imam madzhab, antara Imam madzhab dengan ashab atau
antara satu madzhab dengan madzhab yang lain ) seperti Imam nawawi dan Imam
rofi’i.
v Al-mujtahid
fil fatwa : adalah ulama’ yang mempunyai kepedulian akan kelangsungan madzhab
dengan ikut melestarikan, mengkaji, mengutip dan mengupas suatu pendapat.
Seperti Imam nawawi, Imam rofi’i, Ibnu hajjar dan Imam romli.
v Nuddorut
tarjih : adalah ulama’ yang mampu untuk mengedepankan analisa dan penelitian
tentang perbedaan tarjih yang terjadi dikalangan mujtahid fatwa. Seperti Imam
asnawi ( lihat fiqih islam hal 47-48 dan kitab fawa’idul makiyyah ).
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda