Kilas Ta'rif Munakahah Empat Madzhab
MUNAKAHAH
Oleh : Toyip
Usman
A. Definisi
Dalam kitab كتاب
الفقه على المذاهب الأربعة nikah mempunyai tiga makna :
1. Makna secara
lughot ( bahasa ) yaitu mengumpulkan
2. Makna secara
syar’i , dalam hal ini terjadi silang pendapat antar ulama’ , terbagi dalam
tiga pendapat :
Ø
Sesungguhnya nikah adalah hakikat dalam wat’i ( intim
) dan majaz dalam aqad , sehingga ketika kita menemukan kata-kata nikah dalam
al-kitab ataupun as-sunah tanpa adanya qorinah maka itu berarti wat’i ( intim )
seperti dalam surat An-Nisa’ ayat 22 ولا
تنكحوا ما نكح ءاباؤكم من النساء إلا ما قد سلف , kata nikah dalam
ayat itu bermakna al-wat’u.
Ø
Sesungguhnya nikah adalah hakikat dalam aqad dan majaz
dalam wat’i , seperti firman Allah SWT dalam surat Al-Baqoroh ayat 23 حتى
تنكح زوجا غيره
, kata nikah dalam ayat tersebut
bermakna aqad . ( qoul Arjah madzhab Syafi’i dan Maliki ).
Ø
Nikah
adalah musytarok lafdiy antara aqad dan al-wat’u karena terkadang dalam syara’
lafad nikah digunakan untuk aqad dan wat’u .
3. Makna nikah
secara fiqih , dalam hal ini ibaroh fuqoha’ juga terjadi silang pendapat , akan
tetapi semua kembali dalam satu makna yaitu tujuan Allah SWT mensyari’atkan
nikah.
Definisi nikah menurut empat madzhab
v الحنفية : adalah aqad yang
memberikan faidah pada milkul mut’ah ( kehususan laki-laki untuk menikmati dan
mengambil kemanfa’atan perempuan baik vagina ataupun seluruh badan ) secara
sengaja.
v الشافعية :
adalah aqad yang mengandung
kepemilikan wat’i ( intim ) dengan menggunakan kata-kata
إنكاح
atau تزويج atau
yang semakna keduanya.
v المالكية : adalah aqad murni untuk mengambil kenikmatan dengan seorang perempuan.
v الحنابلة : adalah aqad dengan menggunakan kata-kata إنكاح
atau تزويج atas kemanfatan istimta’ ( bersenang-senang ).
B. Dalil nikah
Adapun dalil yang memperbolehkan
nikah adalah ayat suci Al-Qur’an dan hadis nabi SAW
فانكحوا
ما طاب لكم من النساء ( النساء 3 )
و
أنكحوا الأيامى منكم ( النور 32 )
قال
صلى الله عليه و سلم : تناكحوا تكثروا
فأنى مباه بكم الأمم يوم القيامة ( رواه
عبد الرزاق مرسلا )
وقال
: من أحب فطرتي فليستسن بسنتي و من سنتي النكاح
( رواه البيهقي فى السنن )
C. Rukun nikah
Rukun nikah ada 5 :
1.
Calon
suami : disyaratkan bagi calon suami harus islam , halal , muhtar (tidak
dipaksa) , muayyan (tertentu) , mengetahui nama calon isterinya , nasabnya ,
ainnya (bentuknya) , kehalalannya dan nyata sifat laki-lakinya.
2.
Calon
isteri : disyaratkan bagi calon isteri harus halal , tertentu , tidak terikat
dengan sebuah perkawinan ataupun masa iddah , nyata sifat kewanitaannya.
3.
Wali
: disyaratkan bagi wali harus muhtar (bukan paksaan) , baligh , berakal ,
merdeka , laki-laki , islam , tidak fasiq , halal (tidak mengerjakan haji
ataupun umroh dan tidak mahjur alaihi (tercegah tasorufnya).
4.
Dua
saksi : disyaratkan bagi dua saksi yaitu islam , baligh , berakal , laki-laki ,
merdeka , tidak cacat ( penglihatan , pendengaran dan lisan ) mengetahui lisan
mutaaqidain dan adil. Menurut madzhab Syafi’i sudah dianggap cukup dua saksi
walaupun fasiq , ketika kefasikan sudah umum terjadi.
5.
Sighot
: yaitu ijab ( dari wali ) dan qobul ( dari calon suami ).
Referensi :
تنوير
القلوب ( ص 308 – 312 )
كتاب
الفقه على المذاهب الأربعة ( ج 4 , ص 3 – 5 )
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda