Kamis, 20 Maret 2014

Sekilas Tentang Sholat Ied



Sholat Ied adalah sholat yang dilakukan hanya pada hari raya ied al-fitri ( tanggal 1 syawal ) dan ied al-adha ( tanggal 10 dzulhijjah ) , dalam bahasa fiqih ibadah ini biasa disebut dengan sholat idain ( صلاة العيدين ) , sholat ied al-adha lebih afdhol dibandingkan dengan sholat ied al-fitri karena sholat ied al-adha disebutkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Kautsar ayat 2 dan di karenakan sholat ied al-adha juga terletak pada bulan yang mulia yang terdapat dua macam ibadah yaitu ibadah haji dan ibadah qurban , sholat ied adalah ibadah husus bagi ummat Muhammad SAW   ( خصوصية هذه الأمة ) yang disyariatkan pada tahun ke 2H , sholat ied yang pertama dilakukan oleh Rosulullah SAW adalah sholat ied al-fitri pada tahun ke 2H kemudian baru menyusul sholat ied al-adha pada tahun yang sama .
Kata ied ( العيد ) diambil dari kata al-aud ( العود ) yang berarti kembali, artinya : kembalinya hari raya ied setiap tahun , atau : kembalinya Allah SWT pada hari itu kepada hambanya dengan kebaikan dan kebahagiaan serta pengampunan dosa .
Dikatakan :
لَيْسَ اْلعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ اْلجَدِيْدَ إِنَّمَا اْلعِيْدُ لِمَنْ طَاعَتُهُ تَزِيْدُ  #  وَ لَيْسَ اْلعِيْدُ لِمَنْ تَجَمَّلَ بِاللِّبَاسِ وَ اْلمَرْكُوْبِ إِنَّمَا اْلعِيْدُ لِمَنْ غُفِرَتْ لَهُ الذُّنُوْبُ
Artinya : Hari raya ied bukanlah hari raya untuk mereka yang hanya memakai pakaian baru akan tetapi untuk orang yang bertambah ta’atnya pada Allah SWT , hari raya ied bukanlah hari raya untuk mereka yang berhias diri dengan pakaian dan kendaraan , akan tetapi untuk orang yang telah diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.
Dalam satu tahun Allah SWT menjadikan dua hari raya di dunia ini bagi kaum muslimin dan setiap hari raya pasti jatuh setelah sempurnanya sebuah ibadah , ied al-adha terjadi setelah sempurnanya ibadah haji dan hari raya ied al-fitri tejadi setelah sempurnanya puasa bulan suci ramadhan , adapun hari jum’at adalah ied ( hari raya ) dalam setiap minggu , ied ( hari raya ) para penghuni surga adalah waktu dimana mereka dapat berkumpul dengan Allah SWT dan itu adalah kenikmatan surga yang paling sempurna .
Pada hari raya ied disunnahkan  التهنئة ( mengucapkan selamat ) dan bersalaman atau berjabat tangan sesama jenis ( laki-laki berjabat tangan dengan lak-laki dan begitu juga dengan perempuan ) menurut pendapat yang mu’tamad  dalam madzhab Imam Syafi’i , maka sangat dilarang ( haram ) berjabat tangan antara lawan jenis yang bukan mahrom , dan disunahkan menjawab ucapan salam tersebut dengan perkataan  تَقَبَّلَ اللهُ مِنْكُمْ أَحْيَاكُمُ اللهُ لِأَمْثَالِهِ كُلَّ عَامٍ وَ أَنْتُمْ بِخَيْرٍ .
 Mohon do'a dan dukungan para kaum muslimin , INSYA ALLAH , saya akan menyelesaikan beberapa buku , diantaranya tentang sholat Ied dan prosesi perawatan janazah .

Rabu, 19 Maret 2014

Seputar Tentang Seluk Beluk Madzhab , Biografi Imam Ahli Hadist dan Kurun Ulama'



Madzhab sebenarnya tidak terbatas hanya pada empat madzhab saja seperti yang kita kenal sekarang ini, semenjak kurun awal masa sahabat telah banyak bermunculan madzhab fiqih, seperti Ibnu Abbas, Muadz bin Jabal, Ibnu umar dan lain lainya, hal ini berlanjut sampai pada kurun tabi’it tabi’in dan seterusnya, setelah itu kecenderungan untuk berijtihad mengalami kelesuan ( 400 H ) hal ini disebabkan karena kelangkaan ulama’ yang mempunyai kapasitas ilmu yang mumpuni, sehingga bertaqlid ( mengikuti pendapat madzhab ) menjadi kecenderungan baru bagi masa selanjutnya.
Pada kurun ke empat ( 400 H ) sejarah masih mencatat sebelas madzhab yang berpengaruh kuat dan mempunyai pengikut yang tersebar di belahan bumi, diantaranya: Al maliki, Al hanafi, As syafi’i, Al hambali, sufyan tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al laits bin sa’ad, Ishaq bin Jarir, Daud Ad dhohiri dan Al auza’i.
Dengan berkembangnya zaman yang semakin maju dan dewasa akhirnya satu per satu dari sekian banyak madzhab tersebut mengalami kemerosotan yang sangat drastis, pengikut dan pendukung nya mengalami pasang surut yang mengikuti seleksi zaman yang semakin ketat sehingga yang tersisa hanya madzhab empat yang sekarang kita kenal dan masih mempunyai akar yang sangat kuat untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang semakin berkembang pesat.
Waktu yang cukup panjang menyebabkan semakin langkanya tentang informasi madzhab dan banyak kesimpang siuran tentang riwayat madzhab sehingga pemahaman yang berkembang dikawatirkan sudah tidak asli dari produk madzhab tersebut dikarenakan kejujuran intelektual dalam meriwayatkan madzhab yang beragam harus benar benar.
Upaya pencarian info madzhab yang bersumber dari nas nas imam madzhab terus dilakukan akan tetapi untuk mendapatkan hasil yang sempurna masih sangat jauh dari kenyataan yang ada, ini dikarenakan riwayat yang diperoleh hanya sebagian saja sedangkan pemahaman madzhab harus dilakukan secara utuh, satu satunya sumber yang tidak diragukan lagi akan kebenarannya adalah dakumentasi madzhab ( kitab-kitab madzhab yang masih terbukukan ) akan tetapi pada daur awal belum banyak dilakukan dokumentasi madzhab sehingga kekayaan madzhab yang seharusnya dapat disuguhkan pada generasi setelahnya menjadi bercerai berai oleh sejarah itu sendiri.
Sehingga yang tersisa hanyalah empat madzhab yang sekarang kita kenal, ini bukan berarti kita mengubur pemikiran yang sangat gemilang dan cemerlang dari para Ulama’ madzhab yang sangat Alim apabila sekarang kita temukan pendapat ulama’ yang mengatakan hanya salah satu dari empat madzhab sajalah yang boleh kita ikuti, hal ini dikarenakan kenyataan sejarah yang telah membuktikannya hanya empat madzhab saja yang mempunyai rujukan beberapa kitab madzhab yang masih terbukukan dan tidak sedikit ulama’ yang ikut memperkuat kedudukan empat madzhab ini sampai sekarang.
Kh. Misbah mustofa menjelaskan dalam bukunya bahwa: kata madzhab مذهب menurut ilmu sorof mempunyai arti tempat berjalan, akan tetapi yang dimaksud bukanlah tempat berjalannya manusia, tetapi suatu tempat berpijaknya para imam madzhab dalam mencurahkan semua kemampuan dan fikirannya untuk menetapkan hukum Allah swt melalui Al-qur’an dan AL-hadits.
Para imam madzhab berijtihad atau berusaha keras mencurahkan fikirannya untuk merumuskan hukum syariat melalui Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas pada setiap persoalan yang tidak disebutkan secara jelas hukumnya dalam Al-qur’an dan tidak menyangkut pada persoalan tauhid.
Kalau sudah jelas bahwa dasar pengambilan hukum para imam madzhab adalah Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas maka tentu dapat kita simpulkan bahwa orang yang berpedoman pada madzhab dalam menjalankan setiap aktifitas keagamaannya maka berarti dia telah beribadah sesuai dengan Al-qur’an dan Al-hadits dan dapat kita golongkan orang yang telah mengikuti perintah Allah swt seperti dijelaskan dalam Al-qur’an وَ إنَّ هَذّا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ( QS Al-an’am 6 ayat 156.
Banyak orang berpendapat bahwa madzhab adalah hasil pemikiran para imam madzhab yang tanpa dasar, bahkan ada yang mengatakan bahwa madzhab adalah aliran pemikiran dari para imam mujtahid, kesalah pahaman semacam ini akan berakibat pada timbulnya pandangan bahwa orang yang berpegangan pada salah satu dari empat madzhab dinyatakan telah menyimpang dari jalan Allah swt, padahal sudah jelas dasar-dasar para imam madzhab menggali sebuah hukum yaitu melalui Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas sehingga tidak ada satu pun hasil pemikiran imam mujtahid yang tidak berdasarkan empat hal tersebut, karena mereka tau bahwa menetapkan hukum Allah swt melalui akal merupakan larangan Allah swt ( QS An-nisa’ 4 ayat 105 )
إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله
                                                                                                     
Imam muhaddits :
v    Imam bukhori : Beliau adalah Abu abdillah muhammad bin ismail bin ibrohim bin mughiroh bin bardizbah Al-bukhori, lahir pada tahun 194H dan wafat 256H di khortanka dalam usia 62th. Beliau adalah pengarang kitab sohih bukhori ( kitab yang paling sohih setelah Al-qur’an ) dan pengarang pertama kitab hadits sohih murni yang banyak menjadi rujukan dalam masalah fiqih, beliau adalah seorang ulama’ yang sangat kuat dalam hafalan dan kecerdasan, beliau banyak menjelajah berbagai negara untuk mencari ilmu hadits dari beberapa pembesar ulama’ dizamannya baik ditanah bukhoro atau yang lainnya, beliau mampu menghafal 100.000 hadits sohih dan 200.000 hadits yang tidak sohih.
v    Imam muslim : Beliau adalah Abul husain muslim bin hajjaj Al-qusyairiy An-naisaburiy, beliau lahir pada tahun 204H dan Wafat pada tahun 261H di kata naisabur dalam usia 55th, beliau banyak menimba ilmu dari beberapa ulama’ besar di tanah irak, hijaz, mesir dan syam, beliau adalah sosok seorang ulama’ yang sangat waro’, zuhud, cerdas dan pandai menghafal.
v    Abu dawud : Beliau adalah Sulaiman bin asy’ab bin ishaq bin basyir bin syadad bin umar Al-azdiy, beliau lahir pada tahun 202H di hindi dan wafat 275H dikota basroh, beliau banyak menimba ilmu pada ulama’ di tanah syam, mesir, bagdad dan hijaz, beliau adalah sosok ulama’ yang wira’i dan taqwa.
v    Imam tirmidzi : Beliau adalah Abu isa muhammad bin isa bin suroh bin musa bin dhohak As-salmi At-tirmidzi, beliau dilahirkan pada tahun 209H dikota tirmid wafat tahun 279H dikota tirmid, beliau memulai menimba ilmu di tanah hijaz kemudian ke tanah iraq dan horosan lalu beliau kembali ketanah kelahirannya yaitu di tirmid, kemudian beliau membuat sebuah majelis ilmu ditanah tersebut sampai beliau dicoba dengan kebutaan pada kedua matanya yang mulia sampai beliau wafat.
v    Imam nasa’i : Beliau adalah Abu abdurrahman ahmad bin ali bin syu’aib bin ali bin sanan bin bahr Al-khorosan, beliau lahir pada tahun 215H dikota nasa’i dan wafat pada tahun 303H dimakamkan diantara sofa dan marwah, ada juga yang mengatakan beliau dimakamkan di palestina dan di baitul maqdis, beliau mampu menghafal Al-qur’an ketika masih kecil ( belum balig ), kemudian setelah balig beliau mulai mengembara untuk mencari ilmu, beliau adalah sosok ulama’ yang sangat faqih dan wira’i, Imam daruqutni berkata : beliau adalah ulama’ yang paling faqih diantara masyayikh di kota mesir pada masanya dan beliau bermadzhab syafi’i.
v    Imam ibnu majah : Beliau adalah Abu abdillah muhammad bin yazid bin majah Ar-robi’i Al-qozuwainiy, beliau tumbuh sebagai seorang pemuda yang sangat cinta dengan ilmu dan sangat menguasai serta senang dengan ilmu hadits, kemudian beliau pergi ke tanah makkah, iraq, syam dan mesir untuk mendengar ilmu dari beberapa ulama’ yang berada di negara tersebut, beliau banyak menimba ilmu dari ulama’ madzhab maliki, imam laits bin saad dan imam abi bakar bin abi syaibah, beliau adalah seorang ulama’ yang mempunyai banyak ilmu, ahli fiqih dan mempunyai keutamaan, beliau wafat pada tahun 273H.
v    Imam malik ( pengarang kitab muwato’ ) : Beliau adalah Abu abdillah malik bin anas bin malik bin abiy amir bin umar bin Al-harits bin goiman bin khutsail bin umar bin Alharits AL-ashbahi Al-madaniy, beliau adalah salah satu imam dari empat madzhab, beliau adalah sosok ulama’ yang ahli fiqih, wira’i, dan alim dalam fannya serta menjadi hujjah, beliau wafat pada bulan sofar tahun 179H.
Inilah biografi singkat tentang perjalanan ulama’ madzhab dan para muhadditz yang sudah jelas akan ke aliman/ilmuan, zuhud, waro’ dan ibadah mereka baik secara lisan ataupun secara pengamalan, mereka saling mengambil ilmu dan bermudzakaroh diantara mereka akan tetapi diantara mereka tidak pernah terjadi permusuhan ataupun ta’assub (fanatik) dengan pendapat mereka masing masing bahkan tidak pernah mengajak murid murid untuk mengikuti pendapat mereka akan tetapi  memerintahkan pada semua murid muridnya untuk mengikuti sesuatu yang haq dan berdalil,ini adalah bentuk sifat tawadu’ dan rendah hati yang dimiliki,bukan berarti mereka melarang kita untuk bermadzhab dan mengikuti salah satu pendapat mereka,ini adalah pendapat yang salah dan keliru besar seperti yang dikatakan oleh kebanyakan golongan yang anti bermadzhab, karena larangan mengikuti salah satu pendapat madzhab hanya bagi para ulama’ yang sudah mencapai derajat mujtahid mustaqil,sedangkan bagi orang awam seperti kita kita  wajib untuk mengikuti pendapat dari salah satu empat madzhab tersebut karena kita belum sampai pada derajat mujtahid.

Kurun ulama’ dan tingkatan mujtahid
Kurun kurun ulama’ :
v    Ulama’ salaf : adalah para ulama’ yang hidup pada abad ke 3H yang terdiri dari para sahabat, tabiin dan tabiit tabiin, kurun mereka adalah kurun yang terbaik setelah Rosulullah saw.
v    Ulama’ kholaf : adalah sekumpulan ulama’ yang hidup setelah kurun ulama’ salaf abad 3H.
v    Ulama’ mutaqoddimin : istilah ini lebih identik dengan sebutan Al-ashab, mereka adalah para ulama’ yang hidup pada abad 4H, ulama’ mutaqoddimim ini mempunyai kemampuan untuk menggali hukum melalui kaidah dan nash dari mujtahid, seperti Imam Ghozali dan Imam Qoffal.
v    Ulama’ mutaakhirin : mereka adalah ulama’ yang hidup sesudah abad 4H.
v    Al-ashab : Adalah para ulama’ yang mengikuti pendapat imam mujtahid serta mengakui dan meyakini akan pendapat imam tersebut sebagai pendapat yang mempunyai otoritas penuh.
Tingkatan mujtahid :
v    Al-mujtahid Al-mustaqil : mereka adalah ulama’ yang mempunyai kemampuan menggali hukum dari Al-qur’an dan hadits secara langsung dengan menggunakan teori usul yang mereka ciptakan sendiri, seperti Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Madzahibul Arba’ah/ empat madzhab.
v    Al-mujtahid goiru Al-mustaqil Al-muntasib : adalah ulama’ yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid, akan tetapi mereka belum mampu untuk menciptakan kaidah dan usul sendiri, mereka masih berpegang teguh dengan kaidah dan usul dari imam madzhab, seperti Imam buwaithi dan Imam muzani.
v    Al-mujtahid AL-muqoyyad / Mujtahid tahrij Ashabul Wujuh : mereka adalah para ulama’ yang mampu mencetuskan hukum yang pernah dijelaskan oleh Imam madzhab dengan tetap berpegang pada kaidah dan usul dari Imam madzhab, seperti Imam Abu ishaq As-sairozi, Imam mawardi dan Ibnu huzaimah.
v    Mujtahid tarjih : adalah ulama’ yang mampu untuk mentarjih ( memberikan penelitian akan kuat dan lemahnya pendapat Imam madzhab, antara Imam madzhab dengan ashab atau antara satu madzhab dengan madzhab yang lain ) seperti Imam nawawi dan Imam rofi’i.
v    Al-mujtahid fil fatwa : adalah ulama’ yang mempunyai kepedulian akan kelangsungan madzhab dengan ikut melestarikan, mengkaji, mengutip dan mengupas suatu pendapat. Seperti Imam nawawi, Imam rofi’i, Ibnu hajjar dan Imam romli.
v    Nuddorut tarjih : adalah ulama’ yang mampu untuk mengedepankan analisa dan penelitian tentang perbedaan tarjih yang terjadi dikalangan mujtahid fatwa. Seperti Imam asnawi ( lihat fiqih islam hal 47-48 dan kitab fawa’idul makiyyah ).


Jumat, 14 Maret 2014

Membuka Tabir Rahasia Dalam Pernikahan



Pernikahan adalah salah satu sunnah rosulullah SAW yang sangat disenangi , karena pernikahan akan menjadi sebab tetapnya garis keturunan seseorang serta tetapnya hubungan silaturrohmi , allah SWT telah memberikan semangat  pernikahan dalam al-qur’an
Ø  surat an-nisa’ ayat 3 ; maka menikahlah kalian dengan perempuan yang kalian senangi dua , tiga atau empat.
Ø  Dalam ayat yang lain ( surat ar-rum ayat 21 ) allah SWT juga berfirman ; dan diantara tanda-tanda kebesaranNya ialah dia ( allah SWT ) telah menciptakan pasangan pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya  , dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih dan sayang.
Ø  Dalam ayat yang lain ( surat an-nur ayat 32 ) ; dan nikahkanlah orang orang yang masih membujang diantara kamu dan juga orang orang yang layak menikah dari hamba sahayamu yang laki laki dan perempuan , jika mereka miskin allah SWT akan memberi kemampuan pada mereka dengan karuniaNya.
Sebelum menikah seorang laki laki hanya memiliki dua tangan , dua kaki dan dua mata serta anggota tubuh yang lain , setelah mereka menikah , mereka akan memiliki empat pasang tiap anggota tubuh ,
v  ketika isteri bertanya pada suami ; wahai suamiku , untuk siapakah kedua tanganmu ? maka suami akan menjawab ; kudua tanganku ini untukmu wahai isteriku .
v  untuk siapa hidungmu wahai suamiku ? suami menjawab ; untukmu wahai isteriku .
v  untuk siapa kedua matamu ? suami menjawab dengan mesra ; kedua mata ini hanya untukmu wahai isteriku.
Rosulullah SAW bersabda ; wahai para pemuda , barang siapa diantara kalian yang telah mampu untuk biaya pernikahan ( lahir dan batin ) maka menikahlah , karena sesungguhnya pernikahan itu akan lebih menundukkan pandangan ( menjaga mata ) dan lebih menjaga farji ( kelamin ) dari perzinaan.
Rosulullah SAW juga bersabda ; menikahlah kalian dengan perempuan yang bisa memberikan keturunan ( al-walud ) dan yang mempunyai kasih sayang , karena aku akan berlomba lomba memperbanyak ummat pada hari kiamat.
Dan masih banyak sekali ayat ayat al-qur’an dan hadist hadist rosulullah SAW yang menjelaskan tentang pernikahan.
Hubungan intim dan waktunya
Perlu diketahui bahwa maksud agung dari sebuah pernikahan adalah ibadah , taqurrub ( mendekatkan diri pada allah SWT ) , mengikuti sunnah rosulullah SAW dan mendapatkan anak sebagai penerus keturunan , karena hanya dengan sebuah pernikahan itulah alam dan isinya akan tetap ada dan lestari , tanpa ada pernikahan maka garis keturunan akan terputus dan alam ini tidak akan lestari .
Panen tidak akan kita hasilkan dengan baik kecuali kita menanam dan merawat tanaman dengan cara yang baik pula serta menunggu beberapa waktu sampai buah tanaman benar benar kelihatan bagus , begitu juga dengan anak yang menjadi buah hati kita , tidak akan kita dapatkan keturunan yang baik pula jika kita salah dalam menyebar benihnya dalam rahim sang istri .
Allah SWT berfirman dalam surat al-baqoroh ayat 223 ; istri istrimu adalah ladang bagimu , maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai dan utamakalah yang baik untuk dirimu.
Sebab turunnya ayat ini adalah ; orang orang muslim mengatakan ; sungguh kami menjima’ istri kami dengan menderum / berlutut , berdiri , terlentang , dari samping dan belakang. Lalu orang yahudi berkata ; sungguh kalian menjima’ istri kalian seperti binatang ternak , kami menjima’ istri kami hanya dalam satu posisi , karena kami membaca dalam kitab taurot bahwa menjima’ istri dengan posisi selain terlentang sangatlah menjijikkan menurut allah SWT , maka allah SWT membohongkan perkataan orang yahudi dengan ayat tersebut. Dalam ayat ini dijelaskan keperbolehan menjima’ istri dengan posisi dan cara yang dikehendaki baik duduk , berdiri , maupun terlentang , dari arah manapun atas , bawah , depan ataupun belakang serta kapanpun waktu yang dikehendaki pagi , siang atau malam yang pasti hanya dalam satu lubang fagina / farji bukan pada lubang dubur / anus .
Pendapat ahli ilmu ;
1)    orang yang menjima’ istrinya pada malam jum’at maka anaknya akan menjadi orang yang hafal al-qur’an
2)    orang yang menjima’ istrinya pada malam sabtu maka anaknya akan menjadi orang gila
3)    orang yang menjima’ istrinya pada malam ahad maka anaknya akan menjadi pencuri
4)    orang yang menjima’ istrinya pada malam senin maka anaknya akan menjadi orang fakir , miskin atau menjadi orang yang ridho dengan qodo’ allah SWT
5)    orang yang menjima’ istrinya pada malam selasa maka anaknya akan menjadi orang yang berbakti pada orang tua
6)    orang yang menjima’ istrinya pada malam rabu maka anaknya akan menjadi orang yang cerdas , banyak ilmu dan banyak bersyukur
7)    orang yang menjima’ istrinya pada malam kamis maka anaknya akan menjadi orang ikhlas
8)    orang yang menjima’ istrinya pada malam hari raya maka anaknya akan menjadi orang yang mempunyai enam jari
9)    orang yang menjima’ istrinya dengan berbicara maka anaknya akan menjadi orang yang bisu
10)  orang yang menjima’ istrinya dalam kegelapan maka anaknya akan menjadi tukang sihir
11)  orang yang menjima’ istrinya dalam kondisi terang maka anaknya akan menjadi orang yang sangat tampan / cantik
12)  orang yang menjima’ istrinya dengan melihat aurot wanita lain maka anaknya akan menjadi buta / buta hatinya
13)  orang yang menjima’ istrinya sambil bertanya tentang bekal uang saku untuk perjalanan maka anaknya akan menjadi pembohong / pendusta
14)  orang yang menjima’ istrinya dibawah pohon maka anaknya akan menjadi orang yang terbunuh dengan besi , tenggelam atau mati tertimpa pohon
Ahli ilmu mengatakan ; sebaiknya bagi suami melakukan empat hal ketika hendak melakukan hibungan intim
1.    Memegang kedua tangan istri
2.    Menyentuh halus / meraba dada payudara istri
3.    Mencium kedua pipi istri dengan mesra
4.    Membaca bismillah sebelum memasukkan dzakar / penis kedalam fagina
Rosulullah SAW bersabda ; barang siapa yang berhubungan intim dengan istrinya ketika haid maka dia seperti menggauli ibunya sebanyak 70 kali.
Sebagian ulama’ pernah ditanya tentang berapakah ni’mat dunia ; mereka menjawab ; ni’mat dunia sangat banyak dan tidak terhitung , seperti firman allah SWT dalam surat an-nachl ayat 18 ; jika kalian semua menghitung ni’mat allah SWT maka kalian tidak akan mampu untuk menghitungnya . akan tetapi ni’mat yang paling agung ada tiga ;
1.    Mencium wanita
2.    Menyentuh wanita
3.    Memasukkan dzakar / penis kedalam fagina
Seputar intim
Imam suyuti RA berkata dalam kitabnya ; perlu diketahui bahwa hubungan intim itu tidak layak dilakukan kecuali ketika memuncaknya syahwat seseorang dan telah siapnya mani untuk dikeluarkan , maka ketika demikian mani harus dikeluarkan seketika itu juga seperti halnya kita mengeluarkan kotoran dalam perut kita karena jika seperma itu ditahan maka akan menimbulkan bahaya yang sangat besar . Orang yang terlalu sering berhubungan intim juga akan menyebabkan cepat tua , pikun , beruban dan berkurangnya energi kekuatan .
Berhubungan intim juga harus dilakukan dengan beberapa cara diantaranya ;
a)    Istri tidur terlentang dan posisi suami berada diatas istri
b)    Suami memulai dengan pemanasan terlebih dahulu seperti memeluk , mencium atau yang lainnya dengan sekiranya istri sampai pada titik syahwat yang tinggi
c)    Setelah istri siap untuk melakukan hubungan intim , maka suami mulai memasukkan dzakarnya dengan pelan dan menggerakkannya masuk kedalam farji
d)    Ketika mani telah menunjukkan tanda akan keluar maka jangan mencabut dzakar dari farji , peluklah istri dengan erat dan keluarkan mani didalam farji
e)    Ketika tubuh suami telah tenang maka lepaskan dzakar dari dalam farji dan condong / turun dari arah kanan , karena ini akan menyebabkan anak laki laki
f)     Usaplah farji dan dzakar dengan menggunakan dua kain yang bersih dan berbeda , satu kain untuk suami dan satu kain lagi untuk istri , jangan mengusap dengan satu kain karena itu dapat menyebabkan kebencian antara suami istri
g)    Hubungan intim lebih baik dilakukan ketika memuncaknya syahwat dan tubuh yang sehat
h)    Jangan memaksa berhubungan intim ketika sakit , tubuh gemetar , hati yang susah dan sedih serta ketika sedang ada masalah dengan istri , karena hal itu akan mempengaruhi kualitas dan keni’matan hubungan intim
Adab berhubungan intim ;
ü  Tiga adab sebelum berhubungan intim ;
1.    Dahulukanlah pemanasan dengan cara bercumbu rayu dan bermain tubuh sang istri untuk menyenangkan hati istri supaya lebih siap berhubungan intim dengan hati yang senang
2.    Jagalah cara dan posisi ketika berhubungan intim , jangan berhubungan intim dalam kondisi istri menderum / berlutut seperti binatang karena itu akan memberatkan posisi istri , atau posisi istri tidur atas lambungnya karena itu bisa menyebabkan sakit lambung , atau posisi istri berada diatas suami karena bisa menyebabkan kemandulan , posisi yang paling baik ketika berhubungan intim adalah istri berada dibawah tidur terlentang mengangkat kedua kakinya
3.    Menjaga waktu ketika berhubungan intim yaitu waktu ketika memasukkan dzakar kedalam farji dengan membaca ta’awwudz dan bismillah , menggesekkan dzakar pada bibir farji , meremas payudara atau dengan cara yang lain sekira bisa lebih membangkitkan syahwat istri
ü  Tiga adab ketika berhubungan intim ;
1.    Tetap semangat , lembut dan jangan berbicara ketika berhubungan intim
2.    Pelan pelan ( jangan kasar dalam permainan intim ) lembut sehingga permainan suami bisa mengeluarkan mani istri karena hal itu akan menyebabkan kasih sayang dan rasa cinta dalam hati
3.    Keluarkanlah dzakar ketika istri akan terasa mengeluarkan maninya , karena jika dzakar tetap didalam farji ketika mani istri keluar akan menyebabkan lemahnya dzakar , dan jangan mencabut dzakar dari dalam farji ketika dzakar sedang mengeluarkan mani karena itu akan menyakitkan hati istri
ü  Tiga adab setelah berhubungan intim ;
1.    Perintahkan istri untuk tidur miring kearah kanan jika menginginkan anak laki laki , jika istri tidur miring kearah kiri maka akan menyebabkan anak perempuan
2.    Suami membaca dzikir dalam hati ketika keluarnya air mani
3.    Sunnah berwudhu’ setelah berhubungan intim ketika hendak tidur , mencuci dzakar ketika hendak berhubungan intim yang kedua kalinya
Disebutkan ;
Hendaknya sebelum berhubungan intim suami menyebut nama allah SWT , membaca surat al-ikhlash , membaca takbir , tahlil ( la ilaha illallah ) , membaca “ bismillahil aliyyil adhim allahhummaj’alha dzurriyyatan thoyyibatan in kunta qoddarta an takhruja min shulbi , allahhumma jannibni as-syaithona wa jannibissyaithona ma rozaqtani “. Kemudian memerintahkan istri tidur miring kearah kanan jika menginginkan anak laki laki ( dengan izin allah SWT )  jika allah mentaqdirkan kehamilan dari hubungan intim tersebut , hal ini telah diuji dan banyak terbukti kebenarannya.
Pendapat sebagian ulama’ ;
Orang yang menjima’ istrinya kemudian dia membaca do’a  ini dalam hatinya ketika akan mengeluarkan air mani “ la yudrikuhul abshor wahuwa yudrikul abshor wahuwal lathiful khobir “ maka insya’allah anak yang dihasilkan dari hubungan intim tersebut akan melebihi kedua orang tuanya baik dari segi ilmu , amal ataupun akhlaq nya .
Faidah ;
Dalam kitab bujairomi alal khotib disebutkan tulisan imam azroq dari baginda muhammad SAW ; bahwa orang yang menginginkan anak laki laki hendaknya dia membaca do’a ini “ bismillahhirrohmanirrohim allahhumma inni usammi ma fi bathniha muhammadan faj’alhu li dzakaron “ tepat diatas perut istrinya ketika permulaan kehamilan , maka insya’allah akan dilahirkan anak laki laki , hal ini telah teruji dan terbukti .
Do’a do’a ketika berhubungan intim
Rosulullah saw bersabda ; orang yang membaca bismillah ketika berjima’ dan menghasilkan anak maka baginya mendapat beberapa kebaikan sebanyak jumlah nafas yang dihembuskan anak tersebut dan sebanyak jumlah keturunannya sampai hari qiamat.
Ketika hendak berjima’ maka suami terlebih dahulu ;
v  mengucapkan salam   السلام عليكم يا باب الرحمة  ( as-salamu alaikum ya baabar rohman )
v  kemudian istri menjawab   و عليكم السلام يا سيد الأميـــــــــين      ( wa alaikumus salam ya sayyidal amin )
v   kemudian suami memegang kedua tangan istri dan membaca ;   رضيت با الله ربا ( rodhitu billahi robban )
v  kemudian suami meremas kedua payudara istri sambil membaca sholawat ;             اللهم صل على سيدنا محمد و على أل سيدنا محمد   ( allahhumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad )
v  kemudian suami mencium ubun ubun istri dan membaca ;     ( ya lathifu allahu nurun ala nurin syahidan nuru ala man yasya’u )
v  lalu suami mencondongkan kepala istri kearah kiri dan membaca ; ( fi sam,iki allahu samiun ) sambil mencium dan meniupkan pada telinga kanan istri
v  kemudian suami mencondongkan kepala istri dengan pelan dan lembut kearah kanan dan membaca ; ( fi sam,iki allahu samiun )
v  kemudian suami mencium kedua pipi istri dan berdo’a ; ( ya karimu , ya rohmanu , ya rohimu ya allah )
v  kemudian mencium hidung dan berdo’a ; ( farouhun wa roihanun wa jannatu naim )
v  lalu mencium kedua pundak istri dan berdo’a ; ( ya rohmanaddunya ya rohimal akhiroth )
v  kemudian mencium leher istri dan berdo’a ; ( allahu nurus samawati wal ardhi )
v  kemudian mencium janggut istri dan berdo’a ; ( nuru habibil iman min ibadikas sholihin )
v  mencium kedua telapak tangan istri dari kanan ke kiri dan berdo’a ; ( ma kadzabal fu’adu ma ro’a )
v  lalu mencium diantara kedua payudara istri dan berdo’a ; ( wa alqoitu alaika mahabbatan minni )
v  lalu mencium dada istri tepat pada arah bagian hati dan berdo’a ; ( ya hayyu ya qoyyum ) , kemudian berhubungan intim .