Rabu, 19 Maret 2014

Seputar Tentang Seluk Beluk Madzhab , Biografi Imam Ahli Hadist dan Kurun Ulama'



Madzhab sebenarnya tidak terbatas hanya pada empat madzhab saja seperti yang kita kenal sekarang ini, semenjak kurun awal masa sahabat telah banyak bermunculan madzhab fiqih, seperti Ibnu Abbas, Muadz bin Jabal, Ibnu umar dan lain lainya, hal ini berlanjut sampai pada kurun tabi’it tabi’in dan seterusnya, setelah itu kecenderungan untuk berijtihad mengalami kelesuan ( 400 H ) hal ini disebabkan karena kelangkaan ulama’ yang mempunyai kapasitas ilmu yang mumpuni, sehingga bertaqlid ( mengikuti pendapat madzhab ) menjadi kecenderungan baru bagi masa selanjutnya.
Pada kurun ke empat ( 400 H ) sejarah masih mencatat sebelas madzhab yang berpengaruh kuat dan mempunyai pengikut yang tersebar di belahan bumi, diantaranya: Al maliki, Al hanafi, As syafi’i, Al hambali, sufyan tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al laits bin sa’ad, Ishaq bin Jarir, Daud Ad dhohiri dan Al auza’i.
Dengan berkembangnya zaman yang semakin maju dan dewasa akhirnya satu per satu dari sekian banyak madzhab tersebut mengalami kemerosotan yang sangat drastis, pengikut dan pendukung nya mengalami pasang surut yang mengikuti seleksi zaman yang semakin ketat sehingga yang tersisa hanya madzhab empat yang sekarang kita kenal dan masih mempunyai akar yang sangat kuat untuk terus mengikuti perkembangan zaman yang semakin berkembang pesat.
Waktu yang cukup panjang menyebabkan semakin langkanya tentang informasi madzhab dan banyak kesimpang siuran tentang riwayat madzhab sehingga pemahaman yang berkembang dikawatirkan sudah tidak asli dari produk madzhab tersebut dikarenakan kejujuran intelektual dalam meriwayatkan madzhab yang beragam harus benar benar.
Upaya pencarian info madzhab yang bersumber dari nas nas imam madzhab terus dilakukan akan tetapi untuk mendapatkan hasil yang sempurna masih sangat jauh dari kenyataan yang ada, ini dikarenakan riwayat yang diperoleh hanya sebagian saja sedangkan pemahaman madzhab harus dilakukan secara utuh, satu satunya sumber yang tidak diragukan lagi akan kebenarannya adalah dakumentasi madzhab ( kitab-kitab madzhab yang masih terbukukan ) akan tetapi pada daur awal belum banyak dilakukan dokumentasi madzhab sehingga kekayaan madzhab yang seharusnya dapat disuguhkan pada generasi setelahnya menjadi bercerai berai oleh sejarah itu sendiri.
Sehingga yang tersisa hanyalah empat madzhab yang sekarang kita kenal, ini bukan berarti kita mengubur pemikiran yang sangat gemilang dan cemerlang dari para Ulama’ madzhab yang sangat Alim apabila sekarang kita temukan pendapat ulama’ yang mengatakan hanya salah satu dari empat madzhab sajalah yang boleh kita ikuti, hal ini dikarenakan kenyataan sejarah yang telah membuktikannya hanya empat madzhab saja yang mempunyai rujukan beberapa kitab madzhab yang masih terbukukan dan tidak sedikit ulama’ yang ikut memperkuat kedudukan empat madzhab ini sampai sekarang.
Kh. Misbah mustofa menjelaskan dalam bukunya bahwa: kata madzhab مذهب menurut ilmu sorof mempunyai arti tempat berjalan, akan tetapi yang dimaksud bukanlah tempat berjalannya manusia, tetapi suatu tempat berpijaknya para imam madzhab dalam mencurahkan semua kemampuan dan fikirannya untuk menetapkan hukum Allah swt melalui Al-qur’an dan AL-hadits.
Para imam madzhab berijtihad atau berusaha keras mencurahkan fikirannya untuk merumuskan hukum syariat melalui Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas pada setiap persoalan yang tidak disebutkan secara jelas hukumnya dalam Al-qur’an dan tidak menyangkut pada persoalan tauhid.
Kalau sudah jelas bahwa dasar pengambilan hukum para imam madzhab adalah Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas maka tentu dapat kita simpulkan bahwa orang yang berpedoman pada madzhab dalam menjalankan setiap aktifitas keagamaannya maka berarti dia telah beribadah sesuai dengan Al-qur’an dan Al-hadits dan dapat kita golongkan orang yang telah mengikuti perintah Allah swt seperti dijelaskan dalam Al-qur’an وَ إنَّ هَذّا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ( QS Al-an’am 6 ayat 156.
Banyak orang berpendapat bahwa madzhab adalah hasil pemikiran para imam madzhab yang tanpa dasar, bahkan ada yang mengatakan bahwa madzhab adalah aliran pemikiran dari para imam mujtahid, kesalah pahaman semacam ini akan berakibat pada timbulnya pandangan bahwa orang yang berpegangan pada salah satu dari empat madzhab dinyatakan telah menyimpang dari jalan Allah swt, padahal sudah jelas dasar-dasar para imam madzhab menggali sebuah hukum yaitu melalui Al-qur’an, AL-hadits, Ijma’ dan Qiyas sehingga tidak ada satu pun hasil pemikiran imam mujtahid yang tidak berdasarkan empat hal tersebut, karena mereka tau bahwa menetapkan hukum Allah swt melalui akal merupakan larangan Allah swt ( QS An-nisa’ 4 ayat 105 )
إنا أنزلنا إليك الكتاب بالحق لتحكم بين الناس بما أراك الله
                                                                                                     
Imam muhaddits :
v    Imam bukhori : Beliau adalah Abu abdillah muhammad bin ismail bin ibrohim bin mughiroh bin bardizbah Al-bukhori, lahir pada tahun 194H dan wafat 256H di khortanka dalam usia 62th. Beliau adalah pengarang kitab sohih bukhori ( kitab yang paling sohih setelah Al-qur’an ) dan pengarang pertama kitab hadits sohih murni yang banyak menjadi rujukan dalam masalah fiqih, beliau adalah seorang ulama’ yang sangat kuat dalam hafalan dan kecerdasan, beliau banyak menjelajah berbagai negara untuk mencari ilmu hadits dari beberapa pembesar ulama’ dizamannya baik ditanah bukhoro atau yang lainnya, beliau mampu menghafal 100.000 hadits sohih dan 200.000 hadits yang tidak sohih.
v    Imam muslim : Beliau adalah Abul husain muslim bin hajjaj Al-qusyairiy An-naisaburiy, beliau lahir pada tahun 204H dan Wafat pada tahun 261H di kata naisabur dalam usia 55th, beliau banyak menimba ilmu dari beberapa ulama’ besar di tanah irak, hijaz, mesir dan syam, beliau adalah sosok seorang ulama’ yang sangat waro’, zuhud, cerdas dan pandai menghafal.
v    Abu dawud : Beliau adalah Sulaiman bin asy’ab bin ishaq bin basyir bin syadad bin umar Al-azdiy, beliau lahir pada tahun 202H di hindi dan wafat 275H dikota basroh, beliau banyak menimba ilmu pada ulama’ di tanah syam, mesir, bagdad dan hijaz, beliau adalah sosok ulama’ yang wira’i dan taqwa.
v    Imam tirmidzi : Beliau adalah Abu isa muhammad bin isa bin suroh bin musa bin dhohak As-salmi At-tirmidzi, beliau dilahirkan pada tahun 209H dikota tirmid wafat tahun 279H dikota tirmid, beliau memulai menimba ilmu di tanah hijaz kemudian ke tanah iraq dan horosan lalu beliau kembali ketanah kelahirannya yaitu di tirmid, kemudian beliau membuat sebuah majelis ilmu ditanah tersebut sampai beliau dicoba dengan kebutaan pada kedua matanya yang mulia sampai beliau wafat.
v    Imam nasa’i : Beliau adalah Abu abdurrahman ahmad bin ali bin syu’aib bin ali bin sanan bin bahr Al-khorosan, beliau lahir pada tahun 215H dikota nasa’i dan wafat pada tahun 303H dimakamkan diantara sofa dan marwah, ada juga yang mengatakan beliau dimakamkan di palestina dan di baitul maqdis, beliau mampu menghafal Al-qur’an ketika masih kecil ( belum balig ), kemudian setelah balig beliau mulai mengembara untuk mencari ilmu, beliau adalah sosok ulama’ yang sangat faqih dan wira’i, Imam daruqutni berkata : beliau adalah ulama’ yang paling faqih diantara masyayikh di kota mesir pada masanya dan beliau bermadzhab syafi’i.
v    Imam ibnu majah : Beliau adalah Abu abdillah muhammad bin yazid bin majah Ar-robi’i Al-qozuwainiy, beliau tumbuh sebagai seorang pemuda yang sangat cinta dengan ilmu dan sangat menguasai serta senang dengan ilmu hadits, kemudian beliau pergi ke tanah makkah, iraq, syam dan mesir untuk mendengar ilmu dari beberapa ulama’ yang berada di negara tersebut, beliau banyak menimba ilmu dari ulama’ madzhab maliki, imam laits bin saad dan imam abi bakar bin abi syaibah, beliau adalah seorang ulama’ yang mempunyai banyak ilmu, ahli fiqih dan mempunyai keutamaan, beliau wafat pada tahun 273H.
v    Imam malik ( pengarang kitab muwato’ ) : Beliau adalah Abu abdillah malik bin anas bin malik bin abiy amir bin umar bin Al-harits bin goiman bin khutsail bin umar bin Alharits AL-ashbahi Al-madaniy, beliau adalah salah satu imam dari empat madzhab, beliau adalah sosok ulama’ yang ahli fiqih, wira’i, dan alim dalam fannya serta menjadi hujjah, beliau wafat pada bulan sofar tahun 179H.
Inilah biografi singkat tentang perjalanan ulama’ madzhab dan para muhadditz yang sudah jelas akan ke aliman/ilmuan, zuhud, waro’ dan ibadah mereka baik secara lisan ataupun secara pengamalan, mereka saling mengambil ilmu dan bermudzakaroh diantara mereka akan tetapi diantara mereka tidak pernah terjadi permusuhan ataupun ta’assub (fanatik) dengan pendapat mereka masing masing bahkan tidak pernah mengajak murid murid untuk mengikuti pendapat mereka akan tetapi  memerintahkan pada semua murid muridnya untuk mengikuti sesuatu yang haq dan berdalil,ini adalah bentuk sifat tawadu’ dan rendah hati yang dimiliki,bukan berarti mereka melarang kita untuk bermadzhab dan mengikuti salah satu pendapat mereka,ini adalah pendapat yang salah dan keliru besar seperti yang dikatakan oleh kebanyakan golongan yang anti bermadzhab, karena larangan mengikuti salah satu pendapat madzhab hanya bagi para ulama’ yang sudah mencapai derajat mujtahid mustaqil,sedangkan bagi orang awam seperti kita kita  wajib untuk mengikuti pendapat dari salah satu empat madzhab tersebut karena kita belum sampai pada derajat mujtahid.

Kurun ulama’ dan tingkatan mujtahid
Kurun kurun ulama’ :
v    Ulama’ salaf : adalah para ulama’ yang hidup pada abad ke 3H yang terdiri dari para sahabat, tabiin dan tabiit tabiin, kurun mereka adalah kurun yang terbaik setelah Rosulullah saw.
v    Ulama’ kholaf : adalah sekumpulan ulama’ yang hidup setelah kurun ulama’ salaf abad 3H.
v    Ulama’ mutaqoddimin : istilah ini lebih identik dengan sebutan Al-ashab, mereka adalah para ulama’ yang hidup pada abad 4H, ulama’ mutaqoddimim ini mempunyai kemampuan untuk menggali hukum melalui kaidah dan nash dari mujtahid, seperti Imam Ghozali dan Imam Qoffal.
v    Ulama’ mutaakhirin : mereka adalah ulama’ yang hidup sesudah abad 4H.
v    Al-ashab : Adalah para ulama’ yang mengikuti pendapat imam mujtahid serta mengakui dan meyakini akan pendapat imam tersebut sebagai pendapat yang mempunyai otoritas penuh.
Tingkatan mujtahid :
v    Al-mujtahid Al-mustaqil : mereka adalah ulama’ yang mempunyai kemampuan menggali hukum dari Al-qur’an dan hadits secara langsung dengan menggunakan teori usul yang mereka ciptakan sendiri, seperti Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi’i dan Imam Hambali, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Madzahibul Arba’ah/ empat madzhab.
v    Al-mujtahid goiru Al-mustaqil Al-muntasib : adalah ulama’ yang memenuhi kriteria sebagai seorang mujtahid, akan tetapi mereka belum mampu untuk menciptakan kaidah dan usul sendiri, mereka masih berpegang teguh dengan kaidah dan usul dari imam madzhab, seperti Imam buwaithi dan Imam muzani.
v    Al-mujtahid AL-muqoyyad / Mujtahid tahrij Ashabul Wujuh : mereka adalah para ulama’ yang mampu mencetuskan hukum yang pernah dijelaskan oleh Imam madzhab dengan tetap berpegang pada kaidah dan usul dari Imam madzhab, seperti Imam Abu ishaq As-sairozi, Imam mawardi dan Ibnu huzaimah.
v    Mujtahid tarjih : adalah ulama’ yang mampu untuk mentarjih ( memberikan penelitian akan kuat dan lemahnya pendapat Imam madzhab, antara Imam madzhab dengan ashab atau antara satu madzhab dengan madzhab yang lain ) seperti Imam nawawi dan Imam rofi’i.
v    Al-mujtahid fil fatwa : adalah ulama’ yang mempunyai kepedulian akan kelangsungan madzhab dengan ikut melestarikan, mengkaji, mengutip dan mengupas suatu pendapat. Seperti Imam nawawi, Imam rofi’i, Ibnu hajjar dan Imam romli.
v    Nuddorut tarjih : adalah ulama’ yang mampu untuk mengedepankan analisa dan penelitian tentang perbedaan tarjih yang terjadi dikalangan mujtahid fatwa. Seperti Imam asnawi ( lihat fiqih islam hal 47-48 dan kitab fawa’idul makiyyah ).


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda